IPOL.ID – Polresta Malang Kota mengamankan RS (22) seorang perempuan pengemudi mobil BMW putih yang menggunakan nomor polisi palsu N 3 NEN.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas viralnya video mobil tersebut di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, mobil BMW dengan nopol asli N 1688 ABG ini diketahui telah mengganti platnya dengan kombinasi huruf dan angka yang jika dibaca mengandung makna tidak senonoh.
BMW Putih yang dikendarai RS asal Kota Pekanbaru ini menjadi viral saat melintas di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Kota Malang.
“Kami langsung melakukan pelacakan berdasarkan rekaman yang beredar di media sosial dan memastikan bahwa nopol yang digunakan adalah palsu. Pengemudi bersama kendaraannya telah kami amankan,” kata Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, dalam keterangannya dikutip Minggu (16/2).
Ia bilang penggunaan nomor polisi yang tidak senonoh dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain di belakangnya.
“Pengemudi yang kehilangan fokus saat berkendara dapat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Setelah diamankan, RS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa penggunaan nopol palsu tersebut hanya untuk kebutuhan konten di media sosial TikTok.
Tindakan tersebut, kata dia, tidak bisa dibenarkan karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan berkendara.
Sebagai langkah tegas, polisi menilang pengemudi sesuai Pasal 280 UU Lalu Lintas, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, RS harus segera mengganti kembali plat palsu dengan nopol aslinya.
Agung menambahkan penindakan ini sejalan dengan Ops Keselamatan Semeru 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.
“Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera, agar tidak ada lagi pengendara yang melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya. (far)
Polisi Amankan Pengemudi BMW Bernopol N 3 NEN di Malang
