IPOL.ID – Kabar baik bagi para pekerja. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur hak buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan 60 persen gaji selama kurun waktu 6 bulan.
Aturan tersebut merupakan perubahan dari PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan ditandatangani pada 7 Februari 2025.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi pasal 21 beleid tersebut.
Uang tunai yang diberikan dihitung berdasarkan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.
Artinya, korban PHK bisa menerima hingga Rp3 juta per bulan, yaitu 60 persen dari batas atas upah tersebut.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” bunyi beleid tersebut.
Dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP 37/2021, manfaat uang tunai dalam beleid baru ini jauh lebih besar. Pada aturan lama, korban PHK hanya menerima 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. (far)
Sah! Prabowo Atur Korban PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
