Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sah! Prabowo Atur Korban PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sah! Prabowo Atur Korban PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Headline

Sah! Prabowo Atur Korban PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Farih
Farih Published 16 Feb 2025, 16:53
Share
1 Min Read
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Instagram Prabowo
SHARE

IPOL.ID – Kabar baik bagi para pekerja. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur hak buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan 60 persen gaji selama kurun waktu 6 bulan.

Aturan tersebut merupakan perubahan dari PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan ditandatangani pada 7 Februari 2025.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi pasal 21 beleid tersebut.

Uang tunai yang diberikan dihitung berdasarkan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.

Artinya, korban PHK bisa menerima hingga Rp3 juta per bulan, yaitu 60 persen dari batas atas upah tersebut.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” bunyi beleid tersebut.

Dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP 37/2021, manfaat uang tunai dalam beleid baru ini jauh lebih besar. Pada aturan lama, korban PHK hanya menerima 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gaji, Kabinet Merah Putih, PHK, prabowo subianto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BMW berpelat N 3 NEN di Malang. Foto: Instagram @polrestamalangkotaofficial Polisi Amankan Pengemudi BMW Bernopol N 3 NEN di Malang
Next Article nusron wahid Soal Pengusuran Rumah di Bekasi, Pemerintah Akhirnya Buka Suara

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?