Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Amankan Pengemudi BMW Bernopol N 3 NEN di Malang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Amankan Pengemudi BMW Bernopol N 3 NEN di Malang
Kriminal

Polisi Amankan Pengemudi BMW Bernopol N 3 NEN di Malang

Farih
Farih Published 16 Feb 2025, 16:03
Share
2 Min Read
BMW berpelat N 3 NEN di Malang. Foto: Instagram @polrestamalangkotaofficial
BMW berpelat N 3 NEN di Malang. Foto: Instagram @polrestamalangkotaofficial
SHARE

IPOL.ID – Polresta Malang Kota mengamankan RS (22) seorang perempuan pengemudi mobil BMW putih yang menggunakan nomor polisi palsu N 3 NEN.

Tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas viralnya video mobil tersebut di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, mobil BMW dengan nopol asli N 1688 ABG ini diketahui telah mengganti platnya dengan kombinasi huruf dan angka yang jika dibaca mengandung makna tidak senonoh.

BMW Putih yang dikendarai RS asal Kota Pekanbaru ini menjadi viral saat melintas di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Kota Malang.

“Kami langsung melakukan pelacakan berdasarkan rekaman yang beredar di media sosial dan memastikan bahwa nopol yang digunakan adalah palsu. Pengemudi bersama kendaraannya telah kami amankan,” kata Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, dalam keterangannya dikutip Minggu (16/2).

Ia bilang penggunaan nomor polisi yang tidak senonoh dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain di belakangnya.

“Pengemudi yang kehilangan fokus saat berkendara dapat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Setelah diamankan, RS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa penggunaan nopol palsu tersebut hanya untuk kebutuhan konten di media sosial TikTok.

Tindakan tersebut, kata dia, tidak bisa dibenarkan karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan berkendara.

Sebagai langkah tegas, polisi menilang pengemudi sesuai Pasal 280 UU Lalu Lintas, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, RS harus segera mengganti kembali plat palsu dengan nopol aslinya.

Agung menambahkan penindakan ini sejalan dengan Ops Keselamatan Semeru 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.

“Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera, agar tidak ada lagi pengendara yang melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bmw, malang, nopol, nopol N 3 NEN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PR Pertmina Djoko Pertamina Peringkat 32 Wilayah Asia-Pasifik, Masuk Perusahaan Terbaik Dunia 2025,
Next Article Presiden Prabowo Subianto Sah! Prabowo Atur Korban PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?