Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Pesanggrahan, Sudah 3 Kali Beraksi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Pesanggrahan, Sudah 3 Kali Beraksi
Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Pesanggrahan, Sudah 3 Kali Beraksi

Farih
Farih Published 25 Feb 2025, 15:12
Share
3 Min Read
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala (kanan) saat meminta keterangan dari tersangka begal payudara inisial BS, 30, (tengah-mengenakan baju tahanan) dan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi (kiri) dan jajaran di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala (kanan) saat meminta keterangan dari tersangka begal payudara inisial BS, 30, (tengah-mengenakan baju tahanan) dan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi (kiri) dan jajaran di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berhasil mencokok seorang pria pelaku begal payudara di wilayah Ulujami, Pesanggrahan. Pelaku berinisial BS, 30, kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan langsung mengenakan kaos tahanan.

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala mengatakan, Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Purwaedyta, menangkap tersangka BS di rumah kontrakan di wilayah Pesanggrahan, pada Senin (24/2/2025) malam.

Kepada polisi, BS mengaku, saat melakukan aksi begal payudara itu dia merasa bergairah untuk memenuhi kebutuhan hasratnya. Sehingga itu yang melandasi tersangka untuk berbuat nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka mengaku bergairah. Jadi untuk pelampiasan mencari perempuan yang sendiri di jalanan. Lalu tersangka langsung pegang payudara korban yang sedang jalan kaki itu,” kata Kapolsek AKP Seala di Mapolsek Pesanggrahan, pada Selasa (25/2/2025).

Aksi begal payudara dilakukan tersangka BS terungkap, lanjut Seala, sudah sebanyak tiga kali dilancarkan di wilayah Pesanggrahan.

“Sudah tiga kali tersangka melakukan pegang payudara perempuan. Mencari korbannya random, yang ditemui tersangka di jalan,” ungkap Kapolsek Pesanggrahan.

Seala menjelaskan, BS merupakan karyawan swasta, dapat ditangkap setelah Satreskrim Polsek Pesanggrahan menyelidiki dari rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Aksi tersangka BS melakukan begal payudara korban di jalan sebelumnya viral di media sosial. Sebelumnya juga telah melakukan aksi cabul serupa,” beber AKP Seala didampingi Kompol Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan dan Kanit Reskrim, AKP Purwaedtya.

Perwira Pertama (Pama) dari Taruni ini, menambahkan, pendalaman penyidik terhadap BS mengaku dari ketiga korban, salah satunya adalah anak pelajar SMP.

“Korban pertama AM, 20 tahun, TKP Kp. Baru, Ulujami, pada Minggu, 1 Desember 2024. Korban kedua, AD, 22 tahun, TKP Kp. Baru 3, Ulujami, pada Rabu, 4 Desember 2024. Korban ketiga, NAT, 14 tahun, TKP Swadarma Utama 2, Ulujami, Pesanggrahan, Kamis, 20 Februari 2025,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk motif tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap perempuan karena untuk melampiaskan memenuhi hasratnya.

“Dalam berbuat aksinya semata untuk melampiaskan hasrat birahi tersangka semata. Untuk mengetahui tersangka memiliki kelainan, nanti akan kami pastikan terlebih dahulu tes kejiwaannya,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Purwaedyta menambahkan, pada saat tersangka BS ditangkap tidak melakukan perlawanan.

“Tersangka kami amankan saat berada di rumah kontrakan di Pesanggrahan. Tanpa ada perlawanan,” tegas Purwaedyta.

Barang bukti yang disita, antara lain, pakaian para korban yang dikenakan saat kejadian, dan motor Honda Beat milik tersangka BS untuk sarana transportasi.

Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat hukuman dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana diatas 10 tahun penjara. Ini masih kami dalami lagi kasusnya,” pungkas Kanit Reskrim. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: begal payudara, begal payudara pesanggrahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Angkutan penyeberangan ASDP. Foto: dok humas ASDP Perkuat Layanan Merak-Bakauheni untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Next Article Logo PT Adhi Karya (ADHI). Foto: dok adhi karya Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Infrastruktur, ADHI Sambut Peluncuran Danantara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0059
Ekonomi

Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?