“Adanya LP di Polsek Jagakarsa ini, Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengumpulkan keterangan, baik dari saksi maupun petunjuk dan penelusuran terhadap alat bukti kami temukan”.
Wira menegaskan, dalam kurun waktu kurang 3×24 jam, tepatnya pada Rabu (5/2) pukul 04.40 WIB, kedua tersangka yang sempat melarikan diri ke kebun dekat rumahnya berhasil ditangkap di Kampung Gedong, Gangkaret, nomor 10, RT 3, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Dalam pengembangan terhadap dua tersangka didapatkan informasi bahwa tersangka B ternyata baru selesai menjalani hukuman perkara pencurian dengan pemberatan diproses Polsek Sukmajaya tahun 2023. Saat itu B mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.
Sedangkan tersangka K merupakan DPO dalam perkara sama. Berdasar hasil pendalaman dilakukan Tim Opsnal maupun Tim penyidik Subdit Resmob, kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di lebih 10 TKP, antara lain, pada bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, September, Oktober, November dan Desember 2023. Kasus terakhir di Jagakarsa, Februari 2025.