Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tangkap Residivis dan DPO yang Ngejambret Handphone Bocah di Jagakarsa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Tangkap Residivis dan DPO yang Ngejambret Handphone Bocah di Jagakarsa
Kriminal

Polisi Tangkap Residivis dan DPO yang Ngejambret Handphone Bocah di Jagakarsa

Iqbal
Iqbal Published 10 Feb 2025, 23:20
Share
5 Min Read
Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) oleh aparat kepolisian. Foto: Dok/ipol.id
Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) oleh aparat kepolisian. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

Wira menambahkan, motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi, untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.

Modus operandi tersangka melakukan perbuatan ini yaitu tersangka memilih korban yang rentan. Dalam hal ini korban masih kategori anak. “Saat mengambil paksa handphone korbannya, tersangka ini sambil tertawa merasa seolah-olah puas dengan hasil kegiatan dilakukannya,” bebernya.

Dalam kasusnya barang bukti berupa handphone merek Infinix Hot 50, dus handphone, motor Beat, celana jeans, handphone lainnya, topi warna biru, sandal dan rekaman CCTV disita.

“Kedua tersangka kami jerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal penjara paling lama selama 12 tahun,” tegas Dirkrimum.

Baca Juga

Sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan telah disita oleh polisi. Foto: Bidang Humas Polda Metro Jaya
Tangkap 173 Tersangka Kejahatan, PMJ Akui Terbantu Laporan Masyarakat
Sulit Awasi Jambret dan Begal, Satriadi Sebut Satpol PP Minim Personil
Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak

“Kami Polda Metro Jaya mengimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan aktivitas di jalan raya, jangan sampai memperlihatkan barang-barang ataupun sesuatu hal yang mudah ataupun menarik dan memudahkan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” tutup Wira. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hp, jagakarsa, jambret, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nampak seorang perempuan Tangerang, berhasil ditangani oleh Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bogor setelah mengalami kerasukan di Mako Damkar Sukasari. Foto: Tangkap layar IG @bogordailynews Viral! Petugas Damkar Bogor Bantu Perempuan Kesurupan hingga Diludahi
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam jumpa pers kantornya, Senin (10/2/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kejagung Sidik Korupsi Baru di Pertamina

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
Hukum

KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
HeadlineOlahraga
Jelang Singapore Open 2026, Selamat Datang Kembali, Rehan/Gloria
26 May 2026, 07:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?