Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tangkap Residivis dan DPO yang Ngejambret Handphone Bocah di Jagakarsa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Tangkap Residivis dan DPO yang Ngejambret Handphone Bocah di Jagakarsa
Kriminal

Polisi Tangkap Residivis dan DPO yang Ngejambret Handphone Bocah di Jagakarsa

Iqbal
Iqbal Published 10 Feb 2025, 23:20
Share
5 Min Read
Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) oleh aparat kepolisian. Foto: Dok/ipol.id
Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) oleh aparat kepolisian. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

“Adanya LP di Polsek Jagakarsa ini, Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengumpulkan keterangan, baik dari saksi maupun petunjuk dan penelusuran terhadap alat bukti kami temukan”.

Wira menegaskan, dalam kurun waktu kurang 3×24 jam, tepatnya pada Rabu (5/2) pukul 04.40 WIB, kedua tersangka yang sempat melarikan diri ke kebun dekat rumahnya berhasil ditangkap di Kampung Gedong, Gangkaret, nomor 10, RT 3, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Dalam pengembangan terhadap dua tersangka didapatkan informasi bahwa tersangka B ternyata baru selesai menjalani hukuman perkara pencurian dengan pemberatan diproses Polsek Sukmajaya tahun 2023. Saat itu B mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.

Sedangkan tersangka K merupakan DPO dalam perkara sama. Berdasar hasil pendalaman dilakukan Tim Opsnal maupun Tim penyidik Subdit Resmob, kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di lebih 10 TKP, antara lain, pada bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, September, Oktober, November dan Desember 2023. Kasus terakhir di Jagakarsa, Februari 2025.

Baca Juga

Sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan telah disita oleh polisi. Foto: Bidang Humas Polda Metro Jaya
Tangkap 173 Tersangka Kejahatan, PMJ Akui Terbantu Laporan Masyarakat
Sulit Awasi Jambret dan Begal, Satriadi Sebut Satpol PP Minim Personil
Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hp, jagakarsa, jambret, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nampak seorang perempuan Tangerang, berhasil ditangani oleh Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bogor setelah mengalami kerasukan di Mako Damkar Sukasari. Foto: Tangkap layar IG @bogordailynews Viral! Petugas Damkar Bogor Bantu Perempuan Kesurupan hingga Diludahi
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam jumpa pers kantornya, Senin (10/2/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kejagung Sidik Korupsi Baru di Pertamina

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260525 182849
Olahraga

Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Hukum
KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang
26 May 2026, 14:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?