Wira menambahkan, motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi, untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.
Modus operandi tersangka melakukan perbuatan ini yaitu tersangka memilih korban yang rentan. Dalam hal ini korban masih kategori anak. “Saat mengambil paksa handphone korbannya, tersangka ini sambil tertawa merasa seolah-olah puas dengan hasil kegiatan dilakukannya,” bebernya.
Dalam kasusnya barang bukti berupa handphone merek Infinix Hot 50, dus handphone, motor Beat, celana jeans, handphone lainnya, topi warna biru, sandal dan rekaman CCTV disita.
“Kedua tersangka kami jerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal penjara paling lama selama 12 tahun,” tegas Dirkrimum.
“Kami Polda Metro Jaya mengimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan aktivitas di jalan raya, jangan sampai memperlihatkan barang-barang ataupun sesuatu hal yang mudah ataupun menarik dan memudahkan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” tutup Wira. (Joesvicar Iqbal)