“Untuk meyakinkan hal tersebut, tersangka menjelaskan dan menunjukan dokumen berupa surat bukti laporan atau dokumen lainnya, agar dipercaya bahwa benar ada proses di KPK terhadap mantan Bupati Rote,” ungkap Firdaus, pada Jumat (7/2/2025).
Terakhir, tugas oknum FFF yang juga sebagai ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT berperan menyiapkan dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi Mantan Bupati Rote.
“Dalam anggaran dana Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH,” tuturnya.
Tiga oknum petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap pihak kepolisian karena berusaha menipu mantan Bupati Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan berkas KPK palsu.
Ketiga pelaku itu awalnya ditangkap oleh pihak KPK yang asli, di sebuah hotel kaeasan Kemayoran, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Awalnya pada hari Rabu 5 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK, di mana TKP diamankan ini di Golden Boutique,” ungkapnya.