IPOL.ID – Setelah membuat gaduh, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang oknum sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK. Mereka memalsukan Sprindik itu untuk mengancam eks Bupati Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga oknum petugas KPK gadunga yakni AA (40) seorang wiraswasta, JFH (47) yang juga wiraswasta, dan FFF (50) yang merupakan seorang ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan peran ketiganya. Menurut Firdaus, AA bertugas membuat akun WhatsApp Ketua KPK Setyo Budiyanto menggunakan handphone miliknya. Tujuannya, untuk meyakinkan korban bahwa dokumen sprindik dari KPK itu seolah-olah benar dan resmi.
AA juga membuat surat penyelidikan KPK yang palsu, kemudian meyakinkan korban untuk menunjukkan tangkapan layar berisi surat penyelidikan dan surat panggilan untuk mantan Bupati Rote.
Selanjutnya, JFH berperan mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK menemui seorang saksi bernama Albert Da Silva. JFH mengatakan kepada Albert bahwa mantan Bupati Rote itu tengah dalam pengawasan KPK karena adanya laporan dugaan korupsi.