“Karena saat itu, kondisi korban RF diserahkan ke Polsek Pasar Rebo sudah dalam keadaan kritis dan meninggal dilakukan visum serta autopsi,” tegas Nicolas.
Kapolres menegaskan, sehingga dalam penyidikan Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap 10 tersangka yakni pertama pria berinisial H, AAB, S dan MM yang sudah ditahan pada 10 Januari 2025.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2025, WA dan Y ditangkap, tanggal 29 Januari 2025, telah ditahan S, PA dan SF. Kemudian pada 31 Januari ditahan O yang berpangkat Bripka.
Dalam kasus ini, sambung Nicolas, adanya oknum petugas polisi yang turut diamankan karena terkait SOP oknum anggota itu melakukan pengamanan di ruko Zima. Namun Kapolres tidak dapat menjelaskan secara rinci soal posisi oknum anggota itu melakukan pengamanan.
Namun yang pasti kata Nicolas, di lokasi sering terjadi kehilangan barang-barang. “(Seperti kasus) HP dan dompet dari pemiliknya pekerja proyek sudah berpindah (Percobaan pencurian),” ungkap Nicolas.
Ditambahkan Kapolres, perlu disampaikan bahwa mengenai keluarga korban RF dan pengacara mengadu ke Komisi III DPR RI terkait kasus, 10 orang tersangka ini kini sudah dilakukan penahanan.