“Kami transparan melakukan penyelidikan kasus ini dan bisa dilihat sama-sama melihat kasus ini, oknum anggota Polri ikut diamankan dengan terlibat kasus karena di lokasi melakukan pengamanan,” jelas Nicolas.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 16 tahun 2019 dan tahun 2022. Pihaknya, sambung Kapolres, belum dapat membeberkan kasus kepada publik karena masih melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami menghindari karena saat penyelidikan belum semua tersangka ditahan dan belum bisa memblow up ke publik, karena khawatir pelaku kabur”.
Petugas pun sempat mendapatkan kesulitan karena tidak berfungsinya CCTV dan proses penyelidikan adanya penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Kemudian identitas para tersangka masih kurang lengkap saat penyelidikan dilakukan. Lalu karena adanya sejumlah pekerja atau tukang di lokasi proyek pembangunan dan tempat tinggalnya pun berbeda-beda untuk dimintakan keterangan.
“Kami penyidik tak bisa berasumsi dalam menangani perkara, menyampaikan kasus ini sesuai data dan fakta. Kami berbelasungkawa kepada korban dan tetap kami profesional prosedural,” tegas Kapolres.