Dalam kasusnya, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan dan ada indikasi masih ada dua orang pelaku lainnya yang hingga kini masih dilakukan pengejaran.
“Kami sita sabuk, hp, dompet, surat berupa visum dan autopsi RS Polri Kramat Jati sebagai barang bukti”.
Dalam kasusnya 10 tersangka terjerat pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
“Untuk 9 tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan 1 oknum anggota Polri tenaga penanganan proyek ditahan di Rutan Korbrimob Polri. Supaya tidak terpengaruh dan bersangkutan oknum anggota untuk menghindari hal yang tidak diharapkan,” tutup Nicolas.
Sebelumnya diberitakan, perantau asal Sumatera Barat yakni Rahmat Faisandri, 29, yang tewas mengenaskan di Jakarta Timur dalam keadaan tubuh penuh luka sempat berniat untuk bekerja ke negeri Sakura.
Kakak korban, Rika, 41, mengungkapkan, sebelum meninggal dunia Rahmat bahkan sempat menyatakan kepada pihak keluarga bahwa sudah membuat paspor untuk keperluan bekerja di Jepang.