IPOL.ID – Kisruh liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG 3 kg yang dipicu oleh kebijakan tidak populis dari Kementerian ESDM sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Banyak warga yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan LPG 3 kg akibat aturan baru yang membatasi distribusi dan penjualan. Situasi ini pun menjadi perhatian nasional, mengingat LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok bagi banyak rumah tangga dan pelaku usaha kecil.
Merespons polemik yang berkembang, Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk meredakan kegelisahan masyarakat. Ia mengambil langkah tegas dengan ‘melegalkan’ pengecer agar tetap dapat berjualan LPG 3 kg, sehingga akses masyarakat terhadap gas subsidi ini tetap terjaga.
Keputusan pengecer naik kelas sebagai sub-pangkalan agar tetap bisa berjualan ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian dan memastikan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kebutuhan rakyat kecil.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan dalam penjualan LPG 3 kilogram.