“Ekses buruknya akan terlalu luas baik dari kacamata hukum pidana maupun tata negara dimana akan makin membuat ketidak seimbangan antar lembaga dalam melakukan fungsi dan tugasnya sesuai undang-undang,” imbuhnya.
Semangat dari revisi UU Kejaksaan ini sebenrnya bagus dalam arti menyesuaikan dengan tuntutan jaman dengan kompleksitasnya.
“DPR RI harus berhati-hati, perlu pertimbahang yang cermat agar revisi UU Kejaksaan tidak menjadi kontra produktif. Suara-suara masyarakat terutama yang mengerti tata kelola hukum harus didengarkan dan dimengerti,” tutup Ceko. (Yudha Krastawan)