Selain itu, dikatakannya, aplikasi Mobile JKN juga mengakomodasi peserta JKN yang akan melakukan proses administrasi JKN, di antaranya adanya fitur perubahan data, penambahan peserta, Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), dan pengaduan layanan JKN.
“Fitur-fitur tersebut memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada peserta JKN. Hal ini sejalan dengan hak yang didapatkan seorang peserta JKN, yakni mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.
Ia mengatakan aplikasi tersebut juga memperoleh informasi serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dikatakannya, peserta JKN dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi kepada BPJS Kesehatan dengan mengakses Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, dan menyampaikan kepada petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu).
BPJS Satu merupakan petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit. “Peserta JKN yang membutuhkan informasi terkait program JKN, baik yang sedang menjalani rawat inap maupun rawat jalan di rumah sakit tidak perlu khawatir. Nama dan kontak petugas BPJS Satu telah tersebar di berbagai lokasi, ditempel, dan diletakkan di sudut-sudut strategis di rumah sakit, dan dapat dihubungi,” katanya.