IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali di Jakarta Barat. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah menyita uang senilai Rp59,4 miliar. “Pada rumah pertama yang berlokasi di Jakarta Barat, (rumah Ahmad Ali), penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp3,4 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Selain itu tim penyidik juga turut menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.
“Sedangkan penggeledahan rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan (rumah Japto), penyidik telah menyita uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar,” ujar Tessa.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yakni 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki). Kemudian dokumen dan BBE.
