IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu (8/2/2025). Layanan ini diberikan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku syarat legalitas berkendara yang mau habis.
Layanan ini mulai beroperasi pada pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Adapun lokasi digelarnya SIM keliling ini ada di lima lokasi, sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.