IPOL.ID – Beredar kabar SHGB di kawasan pagar laut milik pengusaha Aguan gak dicabut, padahal sebagaimana dikabarkan semua serifikat yang dimasalahkan selama ini sudah dicabut. Jika kabar tersebut benar, hal ini tentu bisa menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan terkait pagar laut.
Seperti yang diberitakan, hampir semua SHGB di kawasan pagar laut yang sebelumnya dipermasalahkan telah dicabut, namun jika milik pengusaha Aguan tidak mengalami hal yang sama, maka transparansi dan keadilan dalam penerapan kebijakan ini bisa menjadi sorotan.
Publik berhak mengetahui alasan di balik keputusan tersebut—apakah ada pertimbangan khusus ataukah memang terdapat kebijakan berbeda yang diterapkan. Pemerintah dan pihak berwenang perlu memberikan klarifikasi untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan tata ruang dan lingkungan pesisir.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun langsung akat bicara soal beredarnya informasi tersebut. Menteri Nuson membantah SHGB di kawasan pagar laut milik Aguan batal dicabut.