Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sri Mulyani Jelaskan Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di Perbankan Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Sri Mulyani Jelaskan Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di Perbankan Indonesia
EkonomiHeadline

Sri Mulyani Jelaskan Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di Perbankan Indonesia

Iqbal
Iqbal Published 18 Feb 2025, 08:57
Share
3 Min Read
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkap perkembangan negosiasi tarif Trump. Foto: Kemenkeu
SHARE

Untuk itu, Menkeu menegaskan Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia agar eksportir dan produsen tidak terdisrupsi. Kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen dan pengadaan barang yang tidak diproduksi di Indonesia, serta pembayaran kembali atas pinjaman eksportir dipastikan tetap aman dan tidak terganggu.

“Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka,” ujar Menkeu.

Adapun Menkeu juga menyampaikan kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga dilakukan di beberapa negara di dunia.

“Itu juga menjadi salah satu bagian untuk kita terus meningkatkan bagaimana hasil dari bumi, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia betul-betul bisa masuk ke dalam Indonesia dan bisa memperkuat perekonomian Indonesia. Karena sistem perbankan dan sistem keuangan kita juga akan terus diperkuat sehingga mereka juga mampu untuk terus memberikan services kepada para eksportir tersebut,” kata Menkeu. (ahmad)

Baca Juga

Ilustrasi tambang minyak dan gas bumi. Foto: esdm.go.id
Minyak dan Gas Bumi Berkelanjutan: Antara Keniscayaan Energi dan Tanggung Jawab Generasi 
BI, OJK dan Perbankan Bersinergi demi Pasar Keuangan yang Lebih Efisien dan Transparan
BNI Dukung Kebijakan Pemerintah Tarik Dana Rp200 T untuk Perkuat Likuiditas Perbankan
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Devisa Hasil Ekspor, Perbankan Nasional, Perusahaan Tambang, Sri Mulyani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Ngaku Sakit Tapi Muncul di Acara Pernikahan, Walkot Semarang Terancam Dijemput Paksa KPK?
Next Article Pemilihan pemain yang dipersiapkan untuk menghadapi laga FIFA Match Day kontra Arab Saudi tanggal 20 Februari 2025 mendatang yang dilanjutkan dengan pemusatan latihan (TC) di Jepang berlangsung pada tanggal 22 Februari hingga 9 Maret 2025. Seleksi Tuntas, Timnas Putri U-17 dan U-20 Segera Bertolak ke Jepang dan Arab Saudi

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?