IPOL.ID – Meski masih wacana, gubenur DKI Jakarta terpilih batal melakukan rekrutmen untuk staf ahli atau staf khusus gubernur.
Ketua Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, Ima Mahdiah mengatakan, pihaknya taat kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang gubernur baru mengangkat staf khusus atau staf ahli.
“Kita taat kebijakan pemerintah pusat yang melarang gubernur baru mengangkat staf khusus atau tenaga ahli, ” ujar Ima, Sabtu (15/2/2025).
Meski akan menaati aturan tersebut, wakil ketua DPRD DKI itu berharap ada kelonggaran terhadap Jakarta.
“Kalau boleh usul, bila memang benar-benar diperlukan staf khusus atau tenaga ahli dan anggarannya ada, sebaiknya dibolehkan,” bebernya.
Seperti diketahui, BKN melarang gubernur baru mengangkat staf khusus atau staf ahli demi efisiensi anggaran. Disamping itu agar tidak terkontaminasi kepentingan politik dalam pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menilai larangan BKN merupakan langkah bijak karena itu sejalan, sesuai dan searah Inpres No 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran di tengah ekonomi yang sulit dan banyak rakyat hidup susah.