Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Terima Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Ajukan Kasasi, Kejagung Respon Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Terima Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Ajukan Kasasi, Kejagung Respon Begini
Headline

Tak Terima Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Ajukan Kasasi, Kejagung Respon Begini

Farih
Farih Published 17 Feb 2025, 18:55
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi rencana upaya hukum kasasi oleh Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata kelola timah yang divonis 20 penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

“Tentu (siap menghadapi kasasi Harvey Moeis),” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Harli mengatakan, pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang berjalan, terlebih upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merupakan hak para terdakwa.

“Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan,” katanya

Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, memastikan bahwa mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Adapun upaya hukum terakhir ini diajukan menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, serta memperberat hukuman bagi terdakwa lainnya hingga dua kali lipat. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Harvey Moeis, kasasi, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dukungan Bank Mandiri dalam bentuk Rumah BUMN penting meningkatkan kinerja dan jangkauan UMKM, sehingga mendorong perekonomian masyarakat. Foto: Dok Bank Mandiri Bank Mandiri Pacu UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi
Next Article Ilustrasi medsos yang bakal dibatasi bagi anak-anak.(Foto istimewa) Sstt, Pemerintah Bakal Batasi Akses Anak-anak di Media Sosial

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?