“O bukanlah artis. Sementara masih kami dalami, selidiki di lapangan”.
Sehingga dalam kasusnya, kedua tersangka terancam pasal yang pertama pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Kompol Telly.
Sebelumnya, Musisi ternama Fariz RM, 65, dan seorang pesuruhnya karyawan swasta berinisial ADK, 45, yang terlibat kasus narkoba ditangkap didua lokasi berbeda oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025).
Wakil Kasat (Wakasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan, awalnya mantan sopir Musisi berinisial FRM yakni ADK beralamat di Duren Sawit, Jakarta Timur, ditangkap dalam kasus narkotika pada Senin (17/2/2025).
“TKP penangkapan pertama ADK karyawan swasta di Jalan Sunter Kemayoran, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lalu TKP kedua penangkapan Musisi FRM warga Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel) di Shuttle Travel Jakarta Holiday di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kompol Telly Areska di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).