Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tekanan Popularitas Jadi Beban Musisi Fariz RM Kembali Gunakan Narkotika
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tekanan Popularitas Jadi Beban Musisi Fariz RM Kembali Gunakan Narkotika
HeadlineKriminal

Tekanan Popularitas Jadi Beban Musisi Fariz RM Kembali Gunakan Narkotika

Iqbal
Iqbal Published 21 Feb 2025, 21:20
Share
6 Min Read
Tersangka inisial ADK, 45, dan Fariz Rustam Munaf (RM), 65, (Mengenakan kaos tahanan) memberikan keterangan pada awak media terkait keterlibatannya dalam kasus sabu dan ganja. Keduanya dihadirkan dalam pengungkapan kasus oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Tersangka inisial ADK, 45, dan Fariz Rustam Munaf (RM), 65, (Mengenakan kaos tahanan) memberikan keterangan pada awak media terkait keterlibatannya dalam kasus sabu dan ganja. Keduanya dihadirkan dalam pengungkapan kasus oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

Dijelaskan oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bahwa untuk barang bukti yang dilakukan sita sementara yaitu berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja kering 7,4 gram.

Modus operandinya tersangka FRM menyuruh tersangka ADK untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus narkoba ini.

“Pengakuan tersangka ADK dalam setiap pembelian barang bukti narkotika ini mendapatkan upah sebesar Rp100 – 200 ribu rupiah dari tersangka FRM,” beber Kompol Telly Areska didampingi Kasi Humas Polres Jaksel, Kompol Nurma Dewi dan AKP Yuri, Kanit 3 Narkoba Polres Jaksel.

Kepada polisi, tersangka FRM mengaku barang bukti narkotika itu untuk dikonsumsi sendiri. Sehingga dalam kasus narkotika, sambung Telly, tersangka FRM sudah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak empat kali termasuk kasus yang ini.

Baca Juga

pusat penerangan
Viral, Rizal Chalid Ditangkap Interpol di Dubai, Kejagung Langsung Buka Suara
Pelaku Spesialis Jebol Toko di Pasar Rebo dan Cipayung Ditangkap Satreskrim Polres Jaktim
Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap, Diduga Rudapaksa Empat Santri dengan Modus Ritual

“Keterlibatan tersangka FRM dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang pertama tahun 2008, 2014, 2018 dan pada tahun 2025 ini,” jelasnya. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12345
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditangkap, Fariz RM, ganja, Popularitas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ojk andals Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di Sumatera Barat Sasar Generasi Muda
Next Article Gubernur dan wakil gubernur, Pramono-Rano saat mendatangi gedung DPRD DKI.(Foto Sofian/ipol.id) Pasca-Dilantik, Rano Karno Langsung Turun ke Jaktim

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?