Dijelaskan oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bahwa untuk barang bukti yang dilakukan sita sementara yaitu berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja kering 7,4 gram.
Modus operandinya tersangka FRM menyuruh tersangka ADK untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus narkoba ini.
“Pengakuan tersangka ADK dalam setiap pembelian barang bukti narkotika ini mendapatkan upah sebesar Rp100 – 200 ribu rupiah dari tersangka FRM,” beber Kompol Telly Areska didampingi Kasi Humas Polres Jaksel, Kompol Nurma Dewi dan AKP Yuri, Kanit 3 Narkoba Polres Jaksel.
Kepada polisi, tersangka FRM mengaku barang bukti narkotika itu untuk dikonsumsi sendiri. Sehingga dalam kasus narkotika, sambung Telly, tersangka FRM sudah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak empat kali termasuk kasus yang ini.
“Keterlibatan tersangka FRM dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang pertama tahun 2008, 2014, 2018 dan pada tahun 2025 ini,” jelasnya. (Joesvicar Iqbal)