IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2025. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sebelumnya diketahui, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat ini, KPK sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan TPPU yang melibatkan Rita.
Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Japto Soerjosoemarno, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai keterlibatan langsung Japto dalam kasus tersebut. “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS ” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tessa Mahardhika mengonfirmasi penggeledahan tersebut namun belum memberikan rincian lebih lanjut terkait hasil penggeledahan atau peran Japto dalam perkara ini. Saat ini, KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita Widyasari.