Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tokoh Banten Soroti Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Hutan Produksi di PSN PIK 2
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tokoh Banten Soroti Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Hutan Produksi di PSN PIK 2
HeadlineJabodetabek

Tokoh Banten Soroti Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Hutan Produksi di PSN PIK 2

Bambang
Bambang Published 08 Feb 2025, 17:18
Share
3 Min Read
Tokoh Banten KH. Embay Mulya Syarif (tengah) saat menyoroti permohonan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. (Foto: Istimewa)
Tokoh Banten KH. Embay Mulya Syarif (tengah) saat menyoroti permohonan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. (Foto: Istimewa)
SHARE

IPOL.ID-Tokoh Banten KH. Embay Mulya Syarif turut menyoroti permohonan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Ia menilai, kebijakan sepihak yang diambil Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar itu melanggar hukum lantaran tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Perhutani, dan DPRD Banten.

“Saya Embay Mulya Syarif, menyikapi permohonan (izin-red) dari Pemrerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk merubah hutan lindung menjadi hutan produksi. Ternyata, itu dilakukan sendirian oleh Pj Gubernur Banten (Al Muktabar),” ujar Embay, Kemarin.

“Kepala DLHK, Perhutani termasuk DPRD Banten menyangkal bahwa mereka tidak dilibatkan dalam mengurus permohonan izin mengubah hutan lindung menjadi hutan produksi,” sambung Embay.

Sehingga kata Embay, kebijakan yang dilakukan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten merupakan tindakan melanggar hukum karena tidak sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di PSN PIK 2, Jadi Hutan Produksi, Soroti Alih Fungsi Hutan Lindung, Tokoh Banten
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Buah belimbing/Carambola fruit/Star fruit paling populer bermanfaat untuk membantu menurunkan tekanan darah tinggi (hipertensi). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Manfaat Belimbing Membantu Menurunkan Tekanan Darah Tinggi
Next Article Hasto Kristiyanto Membuka Kejurnas Tenis Meja PP PTMSI KU 15 dan 19 di GOR UNJ. Foto/ist Hasto dukung Penuh Ketua PP PTMSI Oegroseno Membina Atlet Tenis Meja Bersaing di kancah Nasional maupun Internasional

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?