“Semoga sekarang ini sudah mulai terbuka pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin membuat keributan dengan membuat hal-hal yang dilarang oleh negara. (Mereka hanya) karena semata-mata untuk mendapatkan uang hasil korupsi,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, permohonan izin alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi diajukan oleh Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.
Permohonan izin itu dilakukan sepihak tanpa melibatkan DLHK Provinsi Banten, Perhutani, dan DPRD Banten.
“Kemudian masalah Perda RTRW pantai, Provinsi Banten punya panjang pantai hampir 700 kilometer. Kalau tata ruang dibuat tidak sesuai aturan itu akan merugikan. Kalau mereka yang menyatakan bahwa itu PSN, dan PSN yang lain itu mendatangkan manfaat tapi juga harap diperhatikan mudaratnya,” terangnya.
Embay juga menyebut, dalam Kitab Suci Al Quran dinyatakan bahwa sesuatu yang manfaatnya sedikit dibandingkan bahaya itu hukumnya haram.
“Kita sebagai bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, tentu saja harus mengacu ke sana. Kemudian, saya lihat bagaimana sawah di Desa Muncung, yang merupakan sawah produktif itu sudah dirusak. Padahal sekarang negara kita sudah memiliki program Asta Cita, yaitu kita mau menuju swasembada pangan agar kita tidak ketergantungan pangan dari negara lain,” tambahnya.