Selama ini, lanjut Indra, mungkin masih ada pemikiran ‘kolot’ bahwa mengurus SHGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan begitu sulit dan memakan waktu.
“Tidak ada yang sulit, jika syaratnya lengkap. Jika tidak pula memahami bagaimana alurnya, bisa datang dan berkonsultasi pada bagian pelayanan kami akan bantu,” jelas Indra Gunawan.
Untuk diketahui, dalam pengurusan SHGB menjadi SHM pemohon wajib melengkapi berkas-berkas berikut ini:
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
3. Surat permohonan perubahan hak.
4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
5. Izin Mendirikan Bangunan/Surat pernyataan penggunaan tanah sesuai ketentuan.
*Manfaatkan Pelayanan Langsung dan Digital*
Pemohon juga dapat mengajukan secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya atau melalui layanan digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Digitalisasi ini diharapkan semakin mempermudah akses masyarakat tanpa harus mengantre di kantor pertanahan.