IPOL.ID- Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro telah menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan kasus tersangka anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2/2025).
Hasilnya, Perwira Menengah (Pamen) AKBP Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria dikenai sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
“AKBP B dan AKP Z (sanksi) PTDH,” ungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam kepada awak media, pada Jumat (7/2) malam.
Kemudian mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.
“AKBP G dan Ipda ND demosi 8 tahun,” ujar Anam.
Kembali Anam menjelaskan, masih ada satu terduga pelanggar yakni eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana masih proses sidang etik.