“Artinya, mereka harus memiliki status hukum yang jelas,” tegasnya.
Noel menambahkan, kejelasan status driver ojol sangat penting agar ada dasar hukum yang mengaturnya.
Dia mengungkapkan, sejumlah negara Eropa telah mengakui status driver ojol sebagai pekerja.
“Kami mengacu pada beberapa negara Eropa dan juga ILO (International Labour Organization). Menurut ILO, posisi driver memang sebagai pekerja,” jelasnya.(sofian)