IPOL.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menyebut 16 daerah tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Sebab, daerah-daerah tidak memiliki dana, sehingga membutuhkan bantuan pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pusat agar PSU dapat terlaksana.
“Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” ujar Ribka, Kamis (27/2/2025).
16 daerah yang membutuhkan belum anggaran, yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
“Plus 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka,” jelas dia.
Lebih lanjut Ribka menyampaikan dari 24 daerah yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU, hanya 8 yang menyanggupinya.
“Daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai,” bebernya.
Dikatakannya pemerintah pusat telah berupaya menindaklanjuti kebutuhan anggaran bagi daerah-daerah yang tidak sangggup menggelar PSU tersebut.
“Sudah dikoordinasikan dengan provinsi juga, namun masih butuh pembiayaan,” pungkas Ribka. (sofian)
Wamendagri Sebut 16 Daerah Tidak Bisa Gelar PSU Pilkada
