IPOL.ID- Warga Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Lita Pandiari, 53, tidak kuasa menahan tangis membayangkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan sewa unit. Sedangkan warga setempat melakukan penolakan.
Lita yang merupakan korban gusuran Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, yang rumahnya terdampak normalisasi aliran Kali Ciliwung mengaku sedih bila harus kembali kehilangan tempat tinggal.
Karena bila kebijakan tersebut benar diberlakukan, maka warga penghuni terprogram seperti korban gusuran Kampung Pulo hanya memiliki waktu sewa unit maksimal 10 tahun.
“Tidak setuju. Kita sudah kehilangan rumah, terus kita dibatasi 10 tahun harus keluar kita harus ke mana,” ujar Lita di Rusun Jatinegara Barat, pada Sabtu (15/2/2025).
Lita dan warga Rusun Jatinegara Barat lainnya menolak rencana kebijakan lantaran mereka tidak memiliki tempat tinggal bila harus dipaksa angkat kaki karena pembatasan sewa.
Menurut dia, pernyataan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta bahwa Rusunawa hanya tempat tinggal sementara bertolak belakang dengan kondisi ekonomi warga.