Lita menambahkan, berdasarkan informasi diterima sebelum proyek berjalan, Pemprov DKI Jakarta akan mengganti rumahnya seluruh bidang tanah berikut bangunan yang digusur.
Sudah jatuh tertimpa tangga, setelah rumahnya direnovasi dari uang pinjaman, pada 2015 ketika proyek normalisasi aliran Sungai Ciliwung berjalan rumahnya diratakan dengan tanah tanpa ada ganti rugi sama sekali.
Janji pemerintah bahwa warga korban gusuran Kampung Pulo mendapat barang-barang seperti kasur dan perabot lainnya pun tak terbukti, karena unit diterima dalam keadaan kosong.
“Kita dijanjikan rumah susun dengan fasilitas-fasilitas, kasur segala macam katanya kita (warga korban gusuran) cuman bawa badan. Ternyata enggak ada, semua kosong,” tandasnya.
Menurut warga, sejak direlokasi ke Rusun Jatinegara Barat banyak kebijakan-kebijakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta yang merugikan.
Lita mencontohkan kebijakan surat perjanjian sewa unit kerabatnya yang hendak dialihkan dari orangtua ke anak, penyebabnya karena orangtua anak tersebut sudah meninggal dunia.