IPOL.ID – Disabilitas yang menjadi penghuni Rusunawa turut menolak rencana Pemprov DKI Jakarta membuat aturan pembatasan sewa unit Rusun.
Catur Sigit Nugroho, 43, penghuni Rusunawa PIK Pulogadung 1, Jakarta Timur, menolak rencana aturan karena memberatkan warga yang secara ekonomi tidak mampu membeli hunian.
Bila aturan diberlakukan maka warga penghuni terprogram seperti korban gusuran hanya memiliki waktu sewa maksimal 10 tahun, dan warga umum maksimal enam tahun.
“Jelas menolak. Saya yakin enggak cuman saya (penghuni Rusun menolak), yang lain juga akan menolak,” ujar Catur saat dikonfirmasi awak media di Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (17/2/2025).
Dia mencontohkan banyak penyandang disabilitas pekerja sektor informal yang pendapatan per bulannya berkisar Rp2-Rp3 juta, atau jauh dari upah minimum provinsi (UMP) Jakarta.
Masih banyaknya perusahaan yang tidak memberi kesempatan pekerjaan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja menjadi sebab banyak disabilitas bekerja di sektor informal.