IPOL.ID – Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan setelah dinyatakan terbukti melakukan hubungan sesama jenis. Keputusan ini diambil setelah keduanya menjalani sidang kode etik.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT, memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua anggota Polri karena melanggar kode etik,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra dalam keteranganya dikutip pada Minggu (23/3).
Kedua anggota polisi tersebut diketahui berinisial Brigpol L yang bertugas sebagai bintara di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTT.
Selajutnya, Ipda H yang menjabat sebagai Perwira Unit Administrasi dan Fasilitas Material Sub Direktorat Bina Sistem dan Teknologi (Ps Pair Fasmat SBST) Ditlantas Polda NTT.
Putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa Brigpol L terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.