IPOL.ID – Terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho menyebut bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tewasnya ABG perempuan berinisial FA, 16, setelah dicekoki minuman keras (miras) dan narkoba di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, kurang tepat.
Arif mengaku bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal tersebut diungkap melalui Kuasa hukum Arif Nugroho, Pahala Manurung usai jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (12/3/2025).
“Bahwa klien kami beranggapan atau mempunyai statement bahwa keberatan dengan adanya dakwaan yang kurang tepat, sehingga kami berembug dulu dan sepakat ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata Pahala Manurung di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/3).
Namun, Pahala enggan menjelaskan rinci pasal yang disangkakan jaksa untuk Arif Nugroho. Pahala juga bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa lainnya dalam kasus ini, Muhammad Bayu Hartoyo.
“Pasal yang didakwakan nanti, karena ini sifatnya tertutup, karena ini sifatnya tertutup jadi kami tidak bisa kami menyampaikan secara gamblang ya,” ungkap Pahala.
Kemudian, klaim Pahala, sidang bakal kembali digelar pada Rabu (19/3/2025) pekan depan. Dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Sebagai informasi, anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan soal tewasnya ABG wanita berinisial FA. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 12 Maret 2025.
Sidang baru dimulai sekitar pukul 15.29 WIB di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan. Kedua terdakwa pun memasuki ruang persidangan. Namun sidang digelar terpisah, antara Arif Nugroho dengan Muhammad Bayu.
Ketua majelis hakim, Arief Budi Cahyono menyatakan sidang digelar tertutup. Sebab, ada sangkaan pasal yang menyangkut soal dugaan tindak pidana asusila.
“Oke karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” kata Hakim di ruang sidang, Rabu (12/3/2025).
“Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)
ABG Tewas Dicekoki Miras dan Narkoba, Terdakwa Anak Bos Prodia Berkilah Dakwaan JPU Kurang Tepat
