Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Apakah Anda Wajib Membayar Zakat Fitri atau Fitrah?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Apakah Anda Wajib Membayar Zakat Fitri atau Fitrah?
Nasional

Apakah Anda Wajib Membayar Zakat Fitri atau Fitrah?

Iqbal
Iqbal Published 27 Mar 2025, 13:21
Share
3 Min Read
Umat Islam diwajibkan membayar zakat.
Umat Islam diwajibkan membayar zakat. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

Dari sini, para ulama memahami bahwa zakat fitri diwajibkan bagi mereka yang “berkelapangan rezeki”, yaitu: orang yang memiliki lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Lalu, apa yang dimaksud dengan “berkelapangan rezeki” dalam konteks zakat fitri?

Secara sederhana, seseorang dianggap mampu jika pada malam Hari Raya Idul fitri ia memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Kelebihan ini tidak harus berupa kekayaan besar, tetapi cukup untuk mengeluarkan zakat fitri yang nilainya relatif kecil, biasanya setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras.

Baca Juga

Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah
Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur
Kapan Distribusi Zakat Fitri Harus Dilakukan, Sepanjang Tahun?
Bulan Ramadan, Pemerintah Guyur Pasar dengan 500 Ribu Ton Minyak Goreng

Namun, kewajiban ini tidak berdiri sendiri bagi setiap individu. Ada kelompok tertentu yang zakat fitrinya menjadi tanggungan orang lain. Misalnya, anak kecil yang masih bergantung pada ayahnya, orang tua lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya, atau seorang istri yang nafkahnya dipenuhi oleh suaminya, zakat fitri mereka dibayarkan oleh pihak yang menanggung hidupnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ramadan 2025, Wajib Bayar, zakat fitrah
Iqbal 27 Mar 2025, 13:21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat, Pegadaian Berangkatkan Ribuan Pemudik, Gratis!
Next Article Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (26/03/2025). Foto: BPMI Setpres Presiden Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional

TERPOPULER

TERPOPULER
Tiket Indonesia lawan Tanzania dapat dibeli melalui website kitagaruda.id. Selain itu juga bisa dibeli di website Book My Show. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Hari Ini ‘War’ Tiket Timnas Indonesia vs China: Sisa 20 Persen, Dijual Cuma di KitaGaruda.id

Gaya hidupHeadline
Artis China Zhao Yingzi Diusir dari Karpet Merah Cannes, Seksinya Keterlaluan
19 May 2025, 10:00
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi, Senin 19 Mei 2025
19 May 2025, 07:01
Ekonomi
Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital, Bebas Biaya Admin!
19 May 2025, 09:31
HeadlineOlahraga
Persebaya Tahan Borneo FC 1-1 di Samarinda, Ernando Ari Kartu Merah
18 May 2025, 21:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?