Dari sini, para ulama memahami bahwa zakat fitri diwajibkan bagi mereka yang “berkelapangan rezeki”, yaitu: orang yang memiliki lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Lalu, apa yang dimaksud dengan “berkelapangan rezeki” dalam konteks zakat fitri?
Secara sederhana, seseorang dianggap mampu jika pada malam Hari Raya Idul fitri ia memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Kelebihan ini tidak harus berupa kekayaan besar, tetapi cukup untuk mengeluarkan zakat fitri yang nilainya relatif kecil, biasanya setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras.
Namun, kewajiban ini tidak berdiri sendiri bagi setiap individu. Ada kelompok tertentu yang zakat fitrinya menjadi tanggungan orang lain. Misalnya, anak kecil yang masih bergantung pada ayahnya, orang tua lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya, atau seorang istri yang nafkahnya dipenuhi oleh suaminya, zakat fitri mereka dibayarkan oleh pihak yang menanggung hidupnya.