Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Apakah Anda Wajib Membayar Zakat Fitri atau Fitrah?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Apakah Anda Wajib Membayar Zakat Fitri atau Fitrah?
Nasional

Apakah Anda Wajib Membayar Zakat Fitri atau Fitrah?

Iqbal
Iqbal Published 27 Mar 2025, 13:21
Share
3 Min Read
Umat Islam diwajibkan membayar zakat.
Umat Islam diwajibkan membayar zakat. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

Di sisi lain, ada pula kelompok yang dikecualikan dari kewajiban ini karena ketiadaan kemampuan, baik secara pribadi maupun melalui tanggungan orang lain. Anak yatim piatu atau anak miskin yang tinggal di panti asuhan adalah contoh nyata.

Mereka tidak memiliki harta pribadi, dan kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya pada panti asuhan. Panti asuhan sendiri biasanya tidak memiliki kekayaan independen; dana yang ada berasal dari sumbangan masyarakat, yang sering kali hanya cukup, atau bahkan kurang, untuk memenuhi kebutuhan anak-anak asuhnya.

Dalam kondisi seperti ini, anak-anak yatim piatu atau miskin di panti asuhan tidak wajib membayar zakat fitri, karena tidak ada kelebihan rezeki yang dapat mereka keluarkan. (ahmad)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ramadan 2025, Wajib Bayar, zakat fitrah
Iqbal 27 Mar 2025, 13:21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat, Pegadaian Berangkatkan Ribuan Pemudik, Gratis!
Next Article Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (26/03/2025). Foto: BPMI Setpres Presiden Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional

TERPOPULER

TERPOPULER
Tiket Indonesia lawan Tanzania dapat dibeli melalui website kitagaruda.id. Selain itu juga bisa dibeli di website Book My Show. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Hari Ini ‘War’ Tiket Timnas Indonesia vs China: Sisa 20 Persen, Dijual Cuma di KitaGaruda.id

Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi, Senin 19 Mei 2025
19 May 2025, 07:01
Gaya hidupHeadline
Artis China Zhao Yingzi Diusir dari Karpet Merah Cannes, Seksinya Keterlaluan
19 May 2025, 10:00
Ekonomi
Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital, Bebas Biaya Admin!
19 May 2025, 09:31
HeadlineOlahraga
Persebaya Tahan Borneo FC 1-1 di Samarinda, Ernando Ari Kartu Merah
18 May 2025, 21:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?