Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Apakah Anda Wajib Membayar Zakat Fitri atau Fitrah?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Apakah Anda Wajib Membayar Zakat Fitri atau Fitrah?
Nasional

Apakah Anda Wajib Membayar Zakat Fitri atau Fitrah?

Iqbal
Iqbal Published 27 Mar 2025, 13:21
Share
3 Min Read
Umat Islam diwajibkan membayar zakat.
Umat Islam diwajibkan membayar zakat. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

Dari sini, para ulama memahami bahwa zakat fitri diwajibkan bagi mereka yang “berkelapangan rezeki”, yaitu: orang yang memiliki lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Lalu, apa yang dimaksud dengan “berkelapangan rezeki” dalam konteks zakat fitri?

Secara sederhana, seseorang dianggap mampu jika pada malam Hari Raya Idul fitri ia memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Kelebihan ini tidak harus berupa kekayaan besar, tetapi cukup untuk mengeluarkan zakat fitri yang nilainya relatif kecil, biasanya setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras.

Baca Juga

Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah
Waketum MUI Ungkap Makna di Balik Kewajiban Zakat Fitrah
Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur
Kapan Distribusi Zakat Fitri Harus Dilakukan, Sepanjang Tahun?

Namun, kewajiban ini tidak berdiri sendiri bagi setiap individu. Ada kelompok tertentu yang zakat fitrinya menjadi tanggungan orang lain. Misalnya, anak kecil yang masih bergantung pada ayahnya, orang tua lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya, atau seorang istri yang nafkahnya dipenuhi oleh suaminya, zakat fitri mereka dibayarkan oleh pihak yang menanggung hidupnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ramadan 2025, Wajib Bayar, zakat fitrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MD G Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat, Pegadaian Berangkatkan Ribuan Pemudik, Gratis!
Next Article Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (26/03/2025). Foto: BPMI Setpres Presiden Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional

TERPOPULER

TERPOPULER
saria
Jakarta Raya

Saria Sinaga Jadi Calon Kuat Gantikan Agustinus di Posisi Sekwan DPRD DKI

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?