Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Arus Mudik dan Balik, 2 Titik Tol Diberlakukan Ganjil dan Genap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Arus Mudik dan Balik, 2 Titik Tol Diberlakukan Ganjil dan Genap
HeadlineJakarta Raya

Arus Mudik dan Balik, 2 Titik Tol Diberlakukan Ganjil dan Genap

Bambang
Bambang Published 30 Mar 2025, 14:38
Share
2 Min Read
Ilustrasi kendaraan mudik yang dilakukan masyarakat saat libur lebaran 2025.(foto Sofian/ipol.id)
Ilustrasi kendaraan mudik yang dilakukan masyarakat saat libur lebaran 2025.(foto Sofian/ipol.id)
SHARE

Kemudian, ganjil genap arus balik juga berlaku mulai dari Km 98 ruas jalan Tol Tangerang-Merak sampai Km 31 ruas jalan Tol Tangerang-Merak.

Kepolisian bakal menerapkan sanksi tilang elektronik atau ETLE bagi para pemudik yang melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2025.

Polisi tidak akan melakukan tilang manual terhadap pelanggar ganjil genap. Nantinya, tilang manual baru akan diterapkan jika pengendara juga kedapatan melakukan pelanggaran lain.

“Dakgarnya (penindakan pelanggar ganjil genap) menggunakan ETLE statis,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso.

Baca Juga

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, turut melakukan pengecekan One Way Nasional di KM 70 Cikatama bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Foto: Polri
Jumlah Kecelakaan Turun, Kinerja Polri dan Seluruh Stakeholder Atasi Mudik dan Balik Lebaran 2025 Layak Diapresiasi
Hadirkan Hiburan bagi Pemudik, BHC Gelar Pentas Seni Tari Tradisional dan Musik di Selasar Siger BTN

Polisi akan mengeluarkan pemudik ke jalan arteri jika kedapatan melanggar aturan ganjil genap.

“(Pengendara) dialihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku gage, karena pemberlakuan gage kan hanya pada ruas jalan tertentu (panjang jalannya pun bervariasi),” tandasnya.(sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 2 Titik Tol, Arus mudik dan balik, Diberlakukan Ganjil dan Genap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Polisi, di Bagansiapiapi, Tewas di Tusuk, Pelaku Dicokok Anggota Polisi di Bagansiapiapi Tewas di Tusuk, Pelaku Dicokok
Next Article Humas FHI Timnas Hoki Indonesia Membidik Finalis AHF Cup dan Meningkatkan Perolehan Emas di SEA Games Thailand 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
HeadlineOtomotif
Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez
27 Jul 2026, 09:00
HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?