Kemudian, ganjil genap arus balik juga berlaku mulai dari Km 98 ruas jalan Tol Tangerang-Merak sampai Km 31 ruas jalan Tol Tangerang-Merak.
Kepolisian bakal menerapkan sanksi tilang elektronik atau ETLE bagi para pemudik yang melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2025.
Polisi tidak akan melakukan tilang manual terhadap pelanggar ganjil genap. Nantinya, tilang manual baru akan diterapkan jika pengendara juga kedapatan melakukan pelanggaran lain.
“Dakgarnya (penindakan pelanggar ganjil genap) menggunakan ETLE statis,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso.
Polisi akan mengeluarkan pemudik ke jalan arteri jika kedapatan melanggar aturan ganjil genap.
“(Pengendara) dialihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku gage, karena pemberlakuan gage kan hanya pada ruas jalan tertentu (panjang jalannya pun bervariasi),” tandasnya.(sofian)
