IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya telah diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan kasasi Rea Wiradinata ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Seperti diketahui, keputusan pailit terhadap Rea Wiradinata sudah ditetapkan sejak 1 Juli 2024.
Dalam putusannya tersebut, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.
Dua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.
Hanya saja, Rea tidak terima dengan keputusan tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2024.
Terkait penolakan tersebut, Noverizky Tri Putra Pasaribu, salah satu debitur utama bersyukur.
“Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinata akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulilah,” tutur Noverizky melalui keterangan tertulis kepada media, pada Senin (10/3/2025).
“Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-aset-nya,” tambah dia.
Noverizy sudah menduga pengajuan kasasi oleh Rea bakal ditolak, lantaran dia memiliki bukti-bukti kuat terkait proses pinjam-meminjam uang dengan Rea yang telah dikuatkan dengan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).
“Selama ini saya ikuti saja alurnya dia, karena saya merasa yakin kebenaran di pihak saya. Bahkan, dia sering mengelak, terus merasa di atas angin, padahal hukum telah bekerja,” ujar Noverizky.
Penolakan kasasi ini, sebut Noverizky, menjadi tamparan berat bagi Rea yang selama ini diduga berbohong terkait persoalan pinjam-meminjam dengan dirinya dan sejumlah debitur lainnya.
“Keputusan Pengadilan Niaga Jakpus dan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa selama ini dia telah memutarbalikkan fakta. Sekarang dia tidak bisa menyangkal lagi karena publik sudah tahu siapa dia yang sebenarnya,” beber Nove.
Noverizky juga menyebut bahwa keluarnya keputusan penolakan kasasi itu menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran.
“Sekarang saat semua harapan bahwa hukum bekerja dengan baik, akhirnya terbukti bahwa Mahkamah Agung merupakan institusi independen yang terus mengedepankan tegaknya hukum. Saya masih percaya akan hukum di Indonesia,” katanya.
Noverizky mengatakan, akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
“Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea,” ungkap Noverizky.
Di sisi lain, Noveryzki memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini juga masih berjalan.
Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU.
“Proses pidananya masih berjalan. Keputusan penolakan kasasi ini akan kami serahkan kepada penyidik kepolisian untuk menjadi bukti baru,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)
Aset Selebgram Rea Wiradinata Segera Dilelang Buntut Penolakan Kasasi di MA
