IPOL.ID – Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri turun tangan memberikan asistensi dalam penanganan kasus dugaan asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kasus yang kini ditangani Polda NTT ini menjadi perhatian utama untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan.
Menurut Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, pihaknya akan berkoordinasi intens dengan penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT dan pihak terkait. Langkah ini bertujuan mengawal penegakan hukum yang presisi serta menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
Dalam upaya penegakan hukum, Direktorat PPA-PPO telah menerjunkan tim untuk mendampingi korban.
Bantuan yang diberikan mencakup perlindungan hukum, pendampingan psikologis, hingga keterlibatan pekerja sosial dari Dinas Sosial setempat.
“Kami memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk bantuan hukum dan perlindungan selama proses penyidikan,” tegas Nurul.
Polda NTT sejauh ini telah memeriksa 16 saksi, termasuk para korban, manajer hotel, personel kepolisian, serta sejumlah ahli di bidang psikologi dan hukum.
Bukti-bukti yang dikumpulkan memperkuat dugaan bahwa AKBP Fajar tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban –termasuk tiga anak di bawah umur– tetapi juga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak di dark web.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, mengingat Fajar adalah perwira menengah. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Tidak hanya sanksi pidana, Fajar juga menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 17 Maret 2025. Sidang ini diperkirakan akan berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. (far)
Bareskrim Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT
