Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Langkah dan Mekanisme Jika Anda Tertangkap Kamera ETLE alias Ditilang Elektronik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Otomotif > Begini Langkah dan Mekanisme Jika Anda Tertangkap Kamera ETLE alias Ditilang Elektronik
Otomotif

Begini Langkah dan Mekanisme Jika Anda Tertangkap Kamera ETLE alias Ditilang Elektronik

Iqbal
Iqbal Published 17 Mar 2025, 09:01
Share
1 Min Read
Kamera ETLE kini berada di banyak titik jalan-jalan di Indonesia untuk penindakan tilang elektronik. Foto: NTMC Polri
Kamera ETLE kini berada di banyak titik jalan-jalan di Indonesia untuk penindakan tilang elektronik. Foto: NTMC Polri
SHARE

IPOL.ID – Polri kini mengandalkan tilang elektronik dalam penindakan kepada pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Untuk proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

Baca Juga

Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri
Pelayanan SIM Keliling Tersedia di Kota Padang, Sabtu 16 Mei 2026
Cek 2 Titik Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 Mei 2026
Hari Ini Layanan SIM Keliling Tetap Dibuka di Jakarta, Cek Syarat dan Lokasinya
  1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.

Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan diharuskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan.
  6. Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.

Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kamera ETLE, Korlantas Polri, Tilang Elektronik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kemenkeu terbittkan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Foto: Kemenkeu Kemenkeu Rilis Aturan Insentif PPh Karyawan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Next Article ika tr Pasca-Lebaran IKA Trisakti Gelar Pemilihan Ketua Umum

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
nofollow
El Nino Picu Cuaca Panas hingga Oktober 2026, Dokter Ingatkan Risiko Katarak Akibat Paparan UV
21 May 2026, 17:41
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?