“Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut,” tuturnya.
Ade juga mengakui kesalahannya dan berharap kejadian ini tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dalam video yang diterima menyampaikan bahwa pihaknya telah turun tangan menangani. Ajat meminta Inspektorat Kabupaten Bogor menelusurinya.
“Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut. Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan,” ungkapnya, Senin (31/3/2025).
Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah membuat edaran agar perangkat daerah dan ASN tidak meminta THR. Dalam edaran tersebut telah ditegaskan bahwa Pemkab Bogor melarangnya.