Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagi, KPK Imbau ASN Tidak Meminta THR ke Masyarakat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Lagi, KPK Imbau ASN Tidak Meminta THR ke Masyarakat
News

Lagi, KPK Imbau ASN Tidak Meminta THR ke Masyarakat

Bambang
Bambang Published 26 Mar 2025, 17:56
Share
1 Min Read
Gedung perjuangan KPK yang berlokasi di Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung perjuangan KPK yang berlokasi di Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diimbau untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat. Sebagai abdi negara, ASN semestinya bisa menjadi teladan, terlebih untuk mencegah terjadinya gratifikasi.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Rabu (26/3/2025).

“Bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR,” kata Tessa.

Tessa juga meminta para ASN tidak akal-akalan mengubah nama permintaan THR. Pengusaha juga diharap tidak memberikan uang dalam bentuk apapun ke penyelenggara negara.

Baca Juga

IMG 20260518 WA0044
KPK Berencana Panggil Muhadjir Effendi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau

“Demikian sebaliknya, pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi atau masyarakat agar mengambil langkah pencegahan, dan kepatuhan hukum dengan tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Tessa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, ke Masyarakat, kpk, Lagi, thr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ipol.id Berbagi Bersama Yatim Dhuafa, Ajak Gen Z Berhemat Berbagi Berkah Ipol.id Berbagi Bersama Yatim Dhuafa, Ajak Gen Z Berhemat Berbagi Berkah
Next Article Para pekerja pabrik tekstil Sritex saat produksi masih berlangsung. Foto: dok Sri Rejeki Isman Industri Manufaktur Tetap Ekspansi di tengah Kontraksi Ekonomi Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?