“Bukan hanya dihukum, bukan hanya disita asetnya, tapi mereka juga dimiskinkan. Ibaratnya ada efek jera dengan memberikan hukuman lebih berat kepada mereka yang terisolasi di pulau terpencil”.
Efeknya tak hanya terpidana korupsi, tetapi hukum masyarakat berlaku. Seharusnya ini efektif, tetapi tak hanya cukup itu saja.
Banyak hal harus dilakukan, daya sokong kebijakan pemerintah menetapkan hukuman yang berat untuk pelaku koruptor.
“Kalau hanya menjatuhkan hukuman 2-3 tahun tidak efektif, tapi jika memberikan hukuman lebih berat dan ada penyitaan aset yang lebih besar bisa memberikan efek jera dan itu efektif,” pungkas Ikrama. (Joesvicar Iqbal/msb)