IPOL.ID – Perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyerahkan surat dakwaan terdakwa Hasto kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Sesuai dengan proses tahapannya hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima panitera, telah tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/3/2025) malam.
Setyo memastikan proses hukum kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada tindakan yang diburu-buru oleh KPK.
“Sebenarnya kalau masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar lambat ada yang ditunggu, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” kata Setyo.
“Dan satu lagi kan penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka (Advokat PDIP Donny Istiqomah) yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK. Oleh karena itu, ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya,” kata Setyo.