Dengan demikian, kata dia, BNPT dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, yang selaras dan beririsan dengan Astacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Ia meyakini dengan pengalaman Sudaryanto yang baik, maka tugas sebagai Deputi 1 tersebut bisa dijalankan dengan baik. Dalam pelantikan, Kepala BNPT turut menjelaskan tugas penting yang akan diemban oleh mantan Kepala Pusat Pengelolaan Kawasan Bainstrahan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tersebut.
“Kami mengucapkan selamat kepada Brigjen TNI Sudaryanto. Jabatan Deputi 1 ini menjadi tugas paling pokok karena, menurut UU Nomor 5 Tahun 2018, pencegahan itu wajib dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mencegah tindak pidana terorisme,” ujarnya.
Sebelumnya, BNPT telah menetapkan program kerja BNPT dalam pencegahan terorisme pada 2025 lebih dekat dengan masyarakat dan berdampak langsung.
Saat memimpin rapat kerja di Jakarta, Rabu (22/1), Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Inspektur Jenderal Polisi Ibnu Suhaendra menekankan pentingnya keselarasan program kerja BNPT, khususnya di kedeputiannya, dengan Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto.