“Kami ingin mengingatkan bahwa seluruh pekerja, termasuk pekerja informal, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program untuk pekerja sektor informal melalui kepesertaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU),” cetus Mu’minati .
Mu’minati menekankan kepesertaan dalam program BPU sangat terjangkau, dengan iuran hanya Rp36.800 per bulan. Dengan jumlah tersebut, peserta berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
“Dalam iuran Rp36.800 tersebut, terdapat tabungan JHT senilai Rp20 ribu. Manfaat JKK mencakup biaya pemulihan medis tanpa batas akibat kecelakaan kerja. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” papar Mu’minati.
Selain itu, dalam kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta jika telah menjadi peserta selama minimal tiga bulan. Jika kepesertaan belum mencapai tiga bulan, maka ahli waris tetap memperoleh manfaat berupa santunan biaya pemakaman.